Langsung ke konten utama

Inilah Penjelasan Tentang Draft Permenkes Mengenai Aturan Dokter Dalam Dispensing Obat

Berawal dari kasus vaksinasi palsu dan pendistribusian obat termasuk vaksinasi dan beredarnya broadcast lewat whatsapp yang membingungkan para dokter yang mungkin hampir 50 % lebih menggunakan dispensing alias menyediakan obat dalam berpraktek kesehariannya.

Dan walaupun dalam sistem JKN dan di laksanakan oleh BPJS untuk dokter mandiri dan Klinik apabila tidak ada apotik bisa menyertakan surat kerjasama dengan apotik dan Laboratorium sehingga bisa  dispensing (lihat aja dokter mandiri / klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS sebagian besar adalah dispensing) dalam melayani pasien.

Timbullah keresahan para dokter dengan efek berantai dari kasus Vaksin palsu. Memang sistem kesehatan kita masih perlu banyak di benahi. Selain dokter yang sudah kompeten,ada pula apotik menjual obat tanpa resep dokter,di daerah-daerah ada pula paramedis berpraktek layaknya dokter dengan memberikan pengobatan ataupun tindakan medis.

Jadi mari kita perbaiki sistem kesehatan nasional yang menyeluruh sehingga akan tercipta rasa aman nyaman bagi dokter,paramedis dan apotik begitu pula pasien-pasien mendapat kerasionalan atau ketepatan obat.

berikut draft nya :

Menyusul beredaranya pesan berantai mengenai rancangan Permenkes Praktek Dokter Perorangan yang salah satu pasalnya adalah melarang dokter praktek perorangan melakukan dispensing obat, berikut ini klarifikasi dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI:

 1. Saat ini sedang berproses pembahasan Rancangan Awal Permenkes Praktik Dokter Mandiri. Sebagaimana penyusunan Permenkes, pembahasannya melewati berbagai tahapan dari pembahasan substansi, rancangan awal, rancangan/Permenkes (legal drafting), proses finalisasi hingga penetapan. Proses pembahasannya pun melibatkan lintas program dan lintas sektor termasuk perhimpunan/asosiasi organisasi dan profesi.

 2. Terkait dokter dan dispensing obat, dalam UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran pasal 35 i, dokter dalam menjalankan praktik memiliki kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan. Huruf j, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien di daerah yang tidak ada apotek.

3. Terkait penjabaran untuk pasal 35 dan i dan j, masih dalam pembahasan terutama obat-obatan yang dapat di simpan dokter. PB IDI dan IAI sepakat akan membahas hal tersebut setelah lebaran untuk menentukan jumlah dan jenis obat dimaksud.

 4. Kewenangan menyimpan obat juga sejalan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan, dimana fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien (dokter dalam memberikan pelayanan perlu obat-obatan dalam hal ini kedaruratan) dan ada ancaman pidananya.

 5. Untuk materi obat yang disimpan dan yang diijinkan masih perlu di sepakati oleh IDI dan IAI, juga masukan dari pihak lain. Demikian juga pengertian darurat yang perlu dibahas adalah darurat dimana pasien segera memerlukan obat, dicontohkan ada pasien berobat ke praktek dokter tengah malam, akses apotek jauh atau tidak ada atau tidak buka.

 6. Dalam rangka peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, akan ditinjau kembali ketentuan yang berkaitan dengan dispensing bagi tenaga kesehatan selain dokter dan larangan apotik memberikan obat daftar G langsung tanpa resep.

 7. Kemenkes pada prinsipnya akan menampung semua masukan dan usulan dari semua pihak sepanjang selaras dengan hirarki UU diatasnya. Diharapkan masukan dan usulan disampaikan melalui perhimpunan/asosiasi organisasi dan profesi atau melalui mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya tanpa memunculkan polemik yang justru bisa mengaburkan substansinya.

 Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

Komentar

Profil dr Ujang Hermawan

Postingan populer dari blog ini

Cara Memperbaiki Kualitas Rahim

 Cara Memperbaiki Kualitas Rahim Rahim adalah organ penting bagi wanita, terutama yang ingin memiliki anak. Rahim berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya janin selama kehamilan. Namun, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi kualitas rahim, seperti infeksi, miom, endometriosis, atau polip. Kualitas rahim yang buruk bisa menyebabkan kesulitan hamil, keguguran, atau komplikasi kehamilan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi wanita untuk menjaga dan memperbaiki kualitas rahimnya. baca juga beberapa kisah sukses, klik >>  Dokteru Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas rahim: 1. Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi. Makanan yang mengandung vitamin C, E, B6, folat, seng, selenium, dan antioksidan bisa membantu meningkatkan kesehatan rahim dan kesuburan. Beberapa contoh makanan yang baik untuk rahim adalah sayuran hijau, buah-buahan segar, kacang-kacangan, biji-bijian, ikan, telur, dan susu. 2. Menghindari rokok, alkohol, dan kafein. Z

Tips sukses Program hamil

 Tips Sukses Program Hamil Program hamil adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan yang ingin memiliki anak. Program hamil dapat membantu meningkatkan peluang kehamilan dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kesehatan, gaya hidup, waktu berhubungan, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa tips sukses program hamil yang dapat Anda coba: 1. Konsultasikan dengan dokter sebelum memulai program hamil. Dokter dapat memberikan saran dan pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi Anda dan pasangan Anda. Dokter juga dapat menentukan apakah ada gangguan kesuburan atau penyakit yang dapat menghambat kehamilan. 2. Perbaiki pola makan dan gaya hidup Anda. Konsumsi makanan bergizi dan seimbang yang mengandung vitamin, mineral, protein, dan asam folat. Beberapa contoh makanan yang baik untuk program hamil adalah sayur-sayuran hijau, buah-buahan, telur, ikan, susu, dan kacang-kacangan. Hindari makanan yang dapat mengganggu kesuburan, seperti alkohol, kafein, rokok, dan narkoba. Olahr

Tentang Pengobatan Herbal dan Manfaatnya

 Tentang Pengobatan Herbal dan Manfaatnya Pengobatan herbal adalah salah satu metode pengobatan yang menggunakan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mineral. Pengobatan herbal memiliki sejarah yang panjang dan telah digunakan oleh berbagai peradaban di seluruh dunia. Pengobatan herbal memiliki beberapa manfaat, antara lain: - Pengobatan herbal dapat membantu meningkatkan kesehatan secara holistik, yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa. - Pengobatan herbal dapat membantu mencegah atau mengatasi berbagai penyakit, baik yang ringan maupun yang kronis, dengan cara merangsang sistem kekebalan tubuh, memperbaiki fungsi organ, atau menetralkan racun. - Pengobatan herbal dapat memberikan efek samping yang lebih sedikit atau lebih ringan dibandingkan dengan obat-obatan kimia, karena lebih sesuai dengan kondisi tubuh yang alami. - Pengobatan herbal dapat lebih mudah diakses dan lebih terjangkau dibandingkan dengan obat-obatan kimia, karena