Langsung ke konten utama

Inilah Penjelasan Tentang Draft Permenkes Mengenai Aturan Dokter Dalam Dispensing Obat

Berawal dari kasus vaksinasi palsu dan pendistribusian obat termasuk vaksinasi dan beredarnya broadcast lewat whatsapp yang membingungkan para dokter yang mungkin hampir 50 % lebih menggunakan dispensing alias menyediakan obat dalam berpraktek kesehariannya.

Dan walaupun dalam sistem JKN dan di laksanakan oleh BPJS untuk dokter mandiri dan Klinik apabila tidak ada apotik bisa menyertakan surat kerjasama dengan apotik dan Laboratorium sehingga bisa  dispensing (lihat aja dokter mandiri / klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS sebagian besar adalah dispensing) dalam melayani pasien.

Timbullah keresahan para dokter dengan efek berantai dari kasus Vaksin palsu. Memang sistem kesehatan kita masih perlu banyak di benahi. Selain dokter yang sudah kompeten,ada pula apotik menjual obat tanpa resep dokter,di daerah-daerah ada pula paramedis berpraktek layaknya dokter dengan memberikan pengobatan ataupun tindakan medis.

Jadi mari kita perbaiki sistem kesehatan nasional yang menyeluruh sehingga akan tercipta rasa aman nyaman bagi dokter,paramedis dan apotik begitu pula pasien-pasien mendapat kerasionalan atau ketepatan obat.

berikut draft nya :

Menyusul beredaranya pesan berantai mengenai rancangan Permenkes Praktek Dokter Perorangan yang salah satu pasalnya adalah melarang dokter praktek perorangan melakukan dispensing obat, berikut ini klarifikasi dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI:

 1. Saat ini sedang berproses pembahasan Rancangan Awal Permenkes Praktik Dokter Mandiri. Sebagaimana penyusunan Permenkes, pembahasannya melewati berbagai tahapan dari pembahasan substansi, rancangan awal, rancangan/Permenkes (legal drafting), proses finalisasi hingga penetapan. Proses pembahasannya pun melibatkan lintas program dan lintas sektor termasuk perhimpunan/asosiasi organisasi dan profesi.

 2. Terkait dokter dan dispensing obat, dalam UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran pasal 35 i, dokter dalam menjalankan praktik memiliki kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan. Huruf j, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien di daerah yang tidak ada apotek.

3. Terkait penjabaran untuk pasal 35 dan i dan j, masih dalam pembahasan terutama obat-obatan yang dapat di simpan dokter. PB IDI dan IAI sepakat akan membahas hal tersebut setelah lebaran untuk menentukan jumlah dan jenis obat dimaksud.

 4. Kewenangan menyimpan obat juga sejalan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan, dimana fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien (dokter dalam memberikan pelayanan perlu obat-obatan dalam hal ini kedaruratan) dan ada ancaman pidananya.

 5. Untuk materi obat yang disimpan dan yang diijinkan masih perlu di sepakati oleh IDI dan IAI, juga masukan dari pihak lain. Demikian juga pengertian darurat yang perlu dibahas adalah darurat dimana pasien segera memerlukan obat, dicontohkan ada pasien berobat ke praktek dokter tengah malam, akses apotek jauh atau tidak ada atau tidak buka.

 6. Dalam rangka peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, akan ditinjau kembali ketentuan yang berkaitan dengan dispensing bagi tenaga kesehatan selain dokter dan larangan apotik memberikan obat daftar G langsung tanpa resep.

 7. Kemenkes pada prinsipnya akan menampung semua masukan dan usulan dari semua pihak sepanjang selaras dengan hirarki UU diatasnya. Diharapkan masukan dan usulan disampaikan melalui perhimpunan/asosiasi organisasi dan profesi atau melalui mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya tanpa memunculkan polemik yang justru bisa mengaburkan substansinya.

 Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kopi DayaXtra dan Manfaatnya

  Kopi DayaXtra menawarkan lebih dari sekadar dorongan energi biasa. Kombinasi unik antara L-arginin dan ekstrak guarana dalam kopi ini diyakini memberikan beberapa manfaat, antara lain: L-Arginine L-Arginine adalah asam amino semi-esensial yang memiliki peran penting dalam tubuh. Dalam konteks meningkatkan performa seksual, L-Arginine dipercaya memiliki beberapa manfaat, antara lain: Meningkatkan produksi oksida nitrat:  L-Arginine merupakan prekursor dari oksida nitrat, sebuah molekul yang berperan dalam relaksasi otot polos. Relaksasi otot polos pada pembuluh darah dapat meningkatkan aliran darah ke organ reproduksi, sehingga potensial meningkatkan ereksi pada pria dan sensitivitas seksual pada wanita. Meningkatkan produksi hormon pertumbuhan:  Hormon pertumbuhan memiliki peran dalam memperbaiki jaringan tubuh, termasuk jaringan otot. Peningkatan hormon pertumbuhan dapat membantu meningkatkan libido dan stamina. Guarana Guarana adalah tanaman asli Amazon yang dikenal ...

Manfaat L arginin dan ekstrak guarana pada kopi dayaXtra

Manfaat L-Arginin dan Ekstrak Guarana pada Kopi DayaXtra Tentu, mari kita bahas manfaat dari L-Arginin dan ekstrak guarana. Kedua zat ini seringkali digabungkan dalam suplemen karena memiliki efek sinergis yang baik bagi tubuh. L-Arginin L-Arginin adalah asam amino semi-esensial yang memiliki banyak peran penting dalam tubuh, termasuk: Produksi nitrit oksida: Nitrit oksida membantu melebarkan pembuluh darah, sehingga meningkatkan aliran darah dan oksigen ke seluruh tubuh. Hal ini bermanfaat untuk kesehatan jantung, fungsi seksual, dan kinerja olahraga. Penyembuhan luka: L-Arginin membantu dalam proses pembentukan kolagen, yang penting untuk memperbaiki jaringan yang rusak. Fungsi kekebalan tubuh: L-Arginin dapat membantu meningkatkan fungsi sistem kekebalan tubuh. Pertumbuhan otot: L-Arginin berperan dalam sintesis protein, yang penting untuk pertumbuhan dan perbaikan otot. Ekstrak Guarana Ekstrak guarana berasal dari biji tanaman guarana yang kaya akan kafein alami. Kafein in...

dr. Herjuna hardiyanto SpB k onk - Yogyakarta

Nama : dr. Herjuna hardiyanto SpB k onk Umur : 42th Lahir : 26 1 1975 Alamat Sekarang : yogyakarta  Dokter Lulusan/tahun : Fakultas Kedokteran UGM/2000  Dokter Spesialis/lulusan/tahun : Bedah konsultan onkology/2007 Biografi Kerja;  Tahun 2001 - 2012: free lanch                           Tahun 2002-2007 : pendidikan bedah fk ugm                           Tahun 2008-2011: pendidikan konsultan rs kariyadi fk undip Jogjakarta:  Alamat praktek : 1. RSUP dr sarjito                              2. Rs Kota Yogyakarta .                             3. Rs Temanggung